http://agenonline.poker agen poker online agen poker terbaik

Wednesday, May 23, 2018

Cara Memilih Gedung Pernikahan Terbaik Part 2


Memilih gedung pernikahan boleh dibilang bukan perkara yang gampang. Anda perlu jeli dan hati-hati karena hal ini akan memengaruhi kesuksesan acara Anda nanti. Selalu upayakan untuk menyesuaikan bujet dengan harga gedung yang akan disewa. Dengan demikian itu, Anda nantinya tidak mengalami kesulitan karena tarif sewa yang terlalu tinggi. Pilihlah dengan teliti agar acara Anda bisa berjalan dengan lancar dan menyenangkan.

Bisa dimaklumi banyak waktu tersita untuk mencari dan menemukan gedung pernikahan yang ideal. Sebagian gedung mungkin sudah masuk ke dalam kriteria. Tetapi, demikian itu datang ke daerah, jadwalnya yang disesuaikan tanggal pernikahan sudah terisi oleh pengorder lain. Hal seperti ini menjadi salah satu kendala yang paling kerap kali terjadi. Dan jadi karena mengapa lama betul menerima gedung. Kendala tersebut semestinya menjadi perhatian khusus bagi Anda. Bagaimana malahan juga, pemilihan gedung memengaruhi kesuksesan acara pernikahan yang akan digelar. Jangan sampai Anda memilih gedung yang tidak sesuai sehingga acara pernikahan tidak bisa berjalan sebagaimana yang diinginkan.

Butuh kesabaran untuk bisa menemukan gedung pernikahan yang paling ideal. Untuk itu, sebagian tips di bawah ini bisa dikerjakan untuk menemukan dan memilih gedung pernikahan yang sesuai untuk momen gembira Anda dan pasangan nantinya.

1. Kumpulkan Informasi Selengkap-Lengkapnya

Entah mengetahuinya via dunia online, media sosial, sanak saudara, teman, atau tetangga, kabar yang didapatkan akan menolong Anda dalam mengambil keputusan dalam memilih gedung pernikahan. Jangan melulu harga jadi acuan utama, meski kabar soal gedung yang harganya murah tersebut belum Anda temukan secara lengkap. Lebih baik memilih yang sedikit mahal yang beritanya lengkap Anda. Dengan demikian itu, risiko-risiko yang tidak diinginkan kecil kemungkinan terjadi.

2. Survei Seketika

Luangkan waktu Anda untuk mendatangi gedung pernikahan segera gedung yang masuk kriteria Anda. Survei segera yakni penentu keputusan Anda dalam memilih gedung. Suatu kebetulan yang menguntungkan kalau gedung yang Anda datangi sedang digunakan untuk acara pernikahan.

Anda bisa melihat segera bagaimana pengontrolan parkir atau bagaimana perapihan gedung untuk pernikahan. Selain itu, Anda bisa memperoleh kabar lain semisal katering yang digunakan atau band pengisi acara yang menghibur tetamu undangan. Hitung-hitung kabar yang Anda bisa jadi lebih banyak.

3. Pertimbangkan Fasilitas yang Disediakan

Bermacam-macam fasilitas yang terdapat di gedung pernikahan turut memengaruhi kelancaran acara. Pastikan gedung yang dipilih mempunyai fasilitas yang cukup memadai, seperti daerah parkir yang memadai, ruang ganti, ruang make up, WC, sound system, dan fasilitas pensupport lainnya. Fasilitas-fasilitas tersebut betul-betul memengaruhi kenyamanan Anda dan para tetamu undangan yang datang dikala acara berlangsung.

4. Sesuaikan dengan Tanggal Pernikahan

Kalau Anda sudah memastikan gedung pernikahan mana yang Anda anggap paling ideal, cari tahulah apakah ada jadwal kosong yang tersedia untuk tanggal pernikahan Anda di gedung tersebut? Yakni menguntungkan kalau jadwal yang kosong sesuai dengan tanggal pernikahan Anda dan pasangan. Perlu diingat, banyaknya pasangan yang berkeinginan menyewa gedung untuk acara pernikahan menyebabkan banyak jadwal yang sudah terisi.

5. Cepat Ambil Keputusan dan Pesan Seketika

Kalau segala pertimbangan di atas sudah terpenuhi dan Anda bersama sudah yakin serta sepakat, ada pantasnya segera lakukan pemesanan gedung pernikahan tersebut. Lakukan pembayaran uang muka sesuai aturan yang dilegalkan pengelola gedung sebagai kepastian bahwa Anda mengorder gedung pernikahan tersebut. Dengan demikian itu, urusan menerima gedung selesai sudah. Dan Anda tinggal memfokuskan diri untuk mempersiapkan hal yang lain.

Cara Memilih Gedung Pernikahan Terbaik Part 1


Siapa malah mengharapkan acara pernikahannya berjalan dengan baik. Pelbagai hal wajib diurus dan dilaksanakan semenjak awal demi terwujudnya harapan tersebut. Salah satunya adalah pemilihan gedung pernikahan yang akan diaplikasikan nantinya. Boleh dibilang memilih gedung pernikahan bukanlah profesi yang gampang. Ada kriteria dan hal lain yang wajib dipertimbangkan sebelum akibatnya menetapkan alternatif. Meski banyak gedung pernikahan yang dapat dijadikan sebagai alternatif, Anda wajib benar-benar yakin untuk memilih salah satu yang terbaik dan paling ideal diaplikasikan nanti.

Dapat dimaklumi banyak waktu tersita untuk mencari dan menemukan gedung pernikahan yang ideal. Beberapa gedung mungkin telah masuk ke dalam kriteria. Melainkan, begitu datang ke daerah, jadwalnya yang disesuaikan tanggal pernikahan telah terisi oleh pemesan lain. Bila seperti ini menjadi salah satu kendala yang paling kerap terjadi. Dan jadi karena mengapa lama betul mendapatkan gedung. Kendala tersebut wajib menjadi perhatian khusus bagi Anda. Bagaimana malah juga, pemilihan gedung memengaruhi kesuksesan acara pernikahan yang akan digelar. Jangan hingga Anda memilih gedung yang tak pantas sehingga acara pernikahan tak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.


Butuh kesabaran untuk dapat menemukan gedung pernikahan yang paling ideal. Untuk itu, sebagian kiat di bawah ini dapat dilaksanakan untuk menemukan dan memilih gedung pernikahan yang pantas untuk peristiwa bersuka cita Anda dan pasangan nantinya.

1. Lokasi yang Strategis Jadi Prioritas dalam Pemilihan Gedung

Lokasi gedung pernikahan menjadi benar-benar penting untuk dipertimbangkan. Ini akan memengaruhi jumlah tetamu yang mungkin hadir di acara tersebut. Temukan Anda memilih gedung yang lokasinya strategis dan gampang dijangkau, besar kemungkinan para tetamu undangan akan datang karena tak akan mengalami kendala berarti untuk datang ke acara pernikahan Anda. Sebaliknya, seandainya Anda memilih gedung yang lokasinya susah dijangkau para tetamu undangan, tak menutup kemungkinan mereka urung untuk mendatangi acara pernikahan Anda. Upayakan untuk memilih gedung yang ideal dan berada di lokasi yang strategis dan gampang dijangkau.

2. Cocok yang Sesudah Bujet

Karena mendapatkan informasi sebagian gedung pernikahan yang dapat dipertimbangkan, langkah berikutnya adalah menyesuaikan harga sewa gedung dengan bujet yang Anda bersama pasangan anggarkan. Pastikan jumlahnya masuk ke dalam anggaran Anda dan tak mengganggu pos pengeluaran lainnya. Syukur-syukur Anda menemukan gedung dengan harga yang ideal dengan anggaran. Kalaupun telah berusaha maksimal dan tak menemukan yang ideal, janganlah ragu mengambil gedung yang sedikit lebih mahal. Bila menunggu misalnya satu tahun lagi, bukanlah tak mungkin harganya naik. Atau kebutuhan-kebutuhan nikah yang lain naik. Kenapa Anda kekurangan dana untuk menyewa gedung, fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) jadi solusi yang ideal untuk membantu Anda. Karena? Bila KTA tak mempersulit Anda dengan syarat jaminan atau agunan untuk mendapatkan kucuran dana pinjaman. Anda dapat mendapatkan dana >Rp100 juta dengan bunga yang kecil hingga 0,98%. Tamu membantu, bukan?

3. Perhitungkan Jumlah Kecuali dan Kapasitas Gedung

Telah lokasi dan harganya, Anda juga wajib untuk memperhitungkan kapasitas gedung pernikahan tersebut dan menyesuaikannya dengan jumlah tetamu undangan. Akan benar-benar mubazir seandainya Anda menyewa gedung yang besar, melainkan tetamu yang diundang hanya sedikit. Atau akan mendapatkan problem seandainya rupanya Anda mengundang tetamu dalam jumlah besar, sedang gedung yang disewa kapasitasnya tak memadai. Karena dipastikan para tetamu undangan tak tertampung di dalam gedung yang Anda sewa. Untuk itu, benar-benar penting untuk mencermati hal ini dengan baik. Bila akan benar-benar berpengaruh pada acara pernikahan Anda.

Bisa Sertifikat Nikah Tidak Peraturan Sertifikat Di KUA (Itsbat Nikah)


Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 seputar Perkawinan menyuarakan bahwa sebuah perkawinan dianggap resmi jika dikerjakan berdasarkan aturan agama dan kepercayaannya serta telah dicatatkan berdasarkan aturan perundang - undangan yang berlaku. Lebih lanjut, di dalam bagian penjelasan umum dari undang-undang perkawinan hal yang demikian dibuktikan bahwa pada prinsipnya pencatatan perkawinan itu sama halnya dengan pencatatan momen - momen penting dalam kehidupan seseorang seperti momen kelahiran, kematian, dan lain sebagainya yang disuarakan dalam surat keterangan atau suatu akta resmi.

Sebagai format dari pencatatan perkawinan yakni diterbitkannya akta nikah sebagaimana yang diceritakan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 6 seputar Pencatatan Nikah. Dalam Permenag hal yang demikian didefinisikan bahwa akta nikah yakni akta otentik seputar momen pernikahan. Sesudah momen perkawinan dicatat, maka pasangan akan diberi buku nikah. Buku nikah inilah yang kemudian disebut sebagai kutipan akta nikah.

Entah karena faktor apapun, jika catatan perkawinan tidak dapat ditemukan (dibuktikan) di Kantor Urusan Agama Kecamatan, sehingga perkawinan hal yang demikian tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka yang bersangkutan masih dapat mengajukan itsbat nikah. Itsbat nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama. Meski hal yang demikian dilandasi oleh Kompilasi Sesudah Islam Pasal 7 ayat 2 yang menyuarakan bahwa “ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Sertifikat Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama ”.

Lebih lanjut, dalam Kompilasi Sesudah Islam Pasal 7 ayat 3 menegaskan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama hanya terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan antara lain adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; hilangya akta nikah; dan adanya keraguan seputar resmi atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.

Oleh karena itu, jika dalam yang bersangkutan tidak dapat dibuktikan originalitas perkawinannya di KUA setempat, maka dapat mengajukan itsbat ke Pengadilan Agama. Kecuali perlu diingat dalam pengajuan itsbat nikah yakni permohonan itsbat tidak senantiasa dikabulkan oleh Hakim.

Untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka ada syarat-syarat yang wajib dipersiapkan. Prosedurnya terutamanya dahulu anda wajib menerima surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa anda telah menikah. Kemudian silahkan meminta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat guna menerima pernyataan bahwa pernikahan yang anda lakukan belum dicatatkan. Sesudah dua syarat tadi terpenuhi, silahkan anda membuat surat permohonan itsbat dan menyerahkannya ke Pengadilan Agama di tempat anda berada. Adapun syarat tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain yakni fotokopi KTP pemohon Itsbat Nikah, membayar tarif perkara, dan lain-lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan. Dengan permohonan anda disetujui oleh hakim, berarti status pernikahan anda telah disahkan dan dicatat secara resmi dan anda akan menerima hak-hak dari lahirnya perkawinan hal yang demikian.

Ada 2 ( dua ) cara yang dapat ditempuh untuk menerbitkan kembali kutipan akta perkawinan atau buku nikah. Bagi warga muslim, mereka dapat langsung mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mengajukan permohonan agar dibuatkan kembali buku nikah. Bagi warga non - muslim, mereka dapat mengurus untuk menerbitkan kutipan akta perkawinan kembali di Kantor Pencatatan Sipil. Itsbat nikah ke Pengadilan Agama dapat ditempuh jika di KUA Kecamatan tidak terdapat pencatatan tentang pernikahan tersebut karena kemungkinan berbagai alasan.

Begini Caranya Mengurus Akta Nikah Hilang


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 seputar Perkawinan menyuarakan bahwa sebuah perkawinan dianggap resmi jika dikerjakan berdasarkan aturan agama dan kepercayaannya serta dicatatkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, di dalam bagian penjelasan umum dari undang-undang perkawinan hal yang demikian dibuktikan bahwa pada prinsipnya pencatatan perkawinan itu sama halnya dengan pencatatan momen-momen penting dalam kehidupan seseorang seperti momen kelahiran, kematian, dan lain sebagainya yang disuarakan dalam surat keterangan atau suatu akta resmi.

Sebagai format dari pencatatan perkawinan yakni diterbitkannya akta nikah sebagaimana yang diceritakan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 6 seputar Pencatatan Nikah. Dalam Permenag hal yang demikian didefinisikan bahwa akta nikah yakni akta otentik seputar momen pernikahan. Sesudah momen perkawinan dicatat, maka pasangan akan diberi buku nikah. Buku nikah inilah yang kemudian disebut sebagai kutipan akta nikah.


Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Agama

Layak dengan UU Perkawinan Tahun 1974 No. 1 yang telah diceritakan di atas, maka di Indonesia ini ada sebagian aturan yang berbeda bagi masing-masing pemeluk agama termasuk aturan mengenai pencatatan perkawinan. Bagi yang beragama Islam cara kerja pencatatan pernikahan dikerjakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan untuk warga Indonesia yang non-muslim maka pencatatan perkawinan yakni dikerjakan di Kantor Catatan Sipil. Begitu juga untuk perkawinan campuran (WNA menikah dengan WNI) maka ada pernikahan juga wajib dilaporkan kepada pihak terkait untuk mendapat pencatatan nikah secara aturan. Khusus untuk perkawinan campuran, hal ini dikendalikan dalam Pasal 61 UU 1/1974 bahwa perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang memiliki wewenang. Dengan mengetahui sekilas seputar pencatatan perkawinan di atas, maka untuk menjawab masalah yang di tulis pada judul artikel ini yakni hal-hal yang dibutuhkan dalam mengurus akta perkawinan yang sirna, maka di sini kami akan memberikan jawaban yang pantas dengan pelbagai situasi seputar pencatatan pernikahan yang ada di Indonesia.

Penerbitan Kembali Kutipan Sertifikat Perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil (Non-Muslim)

Pada nilai pertama ini, kami akan membahas mengenai penerbitan kembali Kutipan Sertifikat Perkawinan bagi warga Indonesia non-muslim. Sebagaimana telah disinggung pada pembukaan di atas, bahwa yang mencatat perkawinan warga non-muslim yakni Kantor Catatan Sipil. Meski yang mendasari kebijakan hal yang demikian yakni Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 seputar Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 seputar Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa tiap perkawinan yang resmi wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari semenjak tanggal perkawinan. Sertifikat tidak ada aturan resmi yang disuarakan dalam Undang-Undang hal yang demikian seputar cara mengurus kutipan Sertifikat Perkawinan yang sirna, minimal ini menjadi rujukan pertama kali saat ada masalah seperti hilangnya kutipan hal yang demikian. Oleh karena itu, untuk menerima kembali kutipan Sertifikat Perkawinan dapat diurus di Kantor Catatan Sipil dimana Kutipan Sertifikat Perkawinan hal yang demikian dibuat.

Penerbitan Kembali Buku Nikah bagi Warga Muslim

Bagi anda yang beragama Islam, karena pencatatan perkawinan dikerjakan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka yang berhak menerbitkan kembali Buku Nikah yakni KUA tempat di mana perkawinan hal yang demikian dilangsungkan. Meski ini pantas dengan Pasal 35 Permenag 11/2007. Kecuali perlu diketahui, pada dasarnya Sertifikat Perkawinan hal yang demikian dibuat rangkap dua, satu telah disimpan oleh Pegawai Pencatat dan satunya lagi disimpan di Panitera Pengadilan di kawasan Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada. Pelaksanaan itu, pantas dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 seputar Hingga Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 seputar Perkawinan menyuarakan bahwa suami dan istri masing-masing diberi buku kutipan Sertifikat Perkawinan.

Peraturan di sini kadang-kadang kita dibingungkan oleh istilah kutipan akta perkawinan dan buku nikah. Kami jelaskan sedikit saja, bahwa kedua istilah hal yang demikian sebetulnya memiliki arti yang sama. Selanjutnya saja buku nikah lebih terkenal di alat pendengar kita dan buku nikah yakni istilah yang dipakai dalam Peraturan Menteri Agama. Sertifikat, kepada siapa kita mengajukan permohonan penerbitan kembali buku nikah? Kita mengetahui adanya PPN atau singkatan dari Pegawai Pencatat Nikah. Untuk mengajukan permohonan yang bersangkutan dapat segera mengunjungi PPN. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Permenag No. 11 Tahun 2007 seputar Pencatatan Nikah menyebutkan bahwa yang dimaksud Pegawai Pencatat Nikah yakni Kepala Kantor Urusan Agama. Dengan demikian, rumusannya betul-betul jelas bahwa untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali Kutipan Sertifikat Perkawinan (buku nikah) dapat diajukan di KUA Kecamatan masing-masing tempat di mana tempat perkawinan hal yang demikian berlangsung. Sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan buku nikah karena sirna, maka syaratnya betul-betul gampang yakni cukup datang ke KUA dengan membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian. Tentunya sebelum anda menerima Surat Kehilangan dari Kepolisian terutamanya dahulu anda akan membutuhkan surat pengantar (keterangan) yang dibuatkan oleh kelurahan.

Cara Memilih Gedung Pernikahan Terbaik Part 2

Memilih gedung pernikahan boleh dibilang bukan perkara yang gampang. Anda perlu jeli dan hati-hati karena hal ini akan memengaruhi kesuk...